Kembali ke halaman sebelumnya
Bidang Izin Reklame Konstruksi Ringan
Izin Reklame Konstruksi Ringan Baru
"
"
Izin reklame adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada perorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan reklame di lokasi tertentu. Perizinan ini meliputi tahapan pengajuan permohonan, penentuan lokasi, jenis reklame, ukuran, dan masa berlaku reklame yang sesuai dengan ketentuan tata kota serta estetika lingkungan. Izin juga mempertimbangkan keamanan serta kepentingan umum, dan mencakup prosedur untuk jaminan biaya pembongkaran serta pengawasan terhadap keberadaan reklame agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Katagori Izin Reklame Konstruksi Ringan :
- Reklame Spanduk, Umbul - umbul, Banner, Baliho dan Bandir
- Reklame Melekat Sticker, Grafiti, dan Mural
- Reklame Selebaran / Brosur
- Reklame Berjalan termasuk pada kendaraan
- Reklame Udara
- Reklame Film / Slide
- Reklame Peraga (Balon Menari)
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 mengatur penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame di Kota Samarinda. Aturan ini meliputi aspek seperti pola penyebaran dan peletakan reklame, jenis dan ukuran, penyelenggaraan, izin penyelenggaraan, jaminan biaya pembongkaran, pencabutan izin, serta pengendalian dan pengawasan reklame. Selain itu, juga mencakup ketentuan asuransi atau bank garansi serta peran tim teknis dalam pengelolaan reklame.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame mengatur segala aspek terkait penyelenggaraan reklame agar lebih terarah, aman, dan estetis. Ruang lingkupnya mencakup:
- Pola penyebaran dan peletakan reklame.
- Jenis dan ukuran reklame.
- Izin penyelenggaraan reklame.
- Jaminan biaya pembongkaran.
- Ketentuan pencabutan izin.
- Asuransi dan bank garansi.
- Pengawasan, penertiban, serta pembongkaran reklame.
- Pembentukan Tim Teknis Reklame.
Aturan ini menggantikan Perwali Nomor 26 Tahun 2012
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Baru Ringan: ( Reklame Spanduk, Umbul - umbul, Banner, Baliho dan Bandir, Reklame Melekat Sticker, Grafiti, dan Mural, Reklame Selebaran / Brosur, Reklame Berjalan termasuk pada kendaraan, Reklame Udara, Reklame Film / Slide, Reklame Peraga (Balon Menari)
- Surat Permohonan
- NIB dan Lampiran KBLI Usaha
- Fotokopi KTP Pemilik dan atau penyelenggara reklame
- NPWP (Badan Usaha / Pribadi)
- KSWPD Pajak
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat Jaminan Pembongkaran Reklame (sesuai perwali 12 tahun 2020 pasal 27)
- Foto Geotag atau lokasi Titik Reklame
- Akta Perusahaan apabila berbadan hukum
- Foto / Konten Gambar Reklame yang akan dipasang
A. Layanan Konsultasi Teknis PUPR melalui RIZKA 0816221127
B. Layanan Konsultasi KSWPD BAPENDA melalui MUKMIN 085822790858
1.ZONA REKLAME YANG DIPERBOLEHKAN DAN DILARANGKOTA SAMARINDA
2.Perwali Nomor 12 Tahun 2020
3.Form Pendaftaran Izin Reklame Kontruksi Ringan Baru
4.SURAT PERNYATAAN REKLAME (SPTJM)
2.Perwali Nomor 12 Tahun 2020
3.Form Pendaftaran Izin Reklame Kontruksi Ringan Baru
4.SURAT PERNYATAAN REKLAME (SPTJM)
Sesuai Peraturan Yang Berlaku