DPMPTSP
Kota Samarinda

Kembali ke halaman sebelumnya

Bidang Izin Praktik Perawat (UU 17/2023)

Izin Praktik Perawat Baru/Perpanjangan

"Merupakan izin praktek yang diberikan kepada perawat dan telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

  1. Undang – Undang Republik IndonesiaNomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
  3. Undang – Undang RepublikIndonesia  Nomor  17  Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan;
  5. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. PeraturanWalikota Samarinda Nomor 33 tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.


Syarat-syarat yang harus dipenuhi:


  1. Foto KTP yang masih berlaku
  2. Foto STR 
  3. Foto Surat Keterangan Tempat Praktik
  4. Terdata di SISDMK
  5. Surat Izin Praktik sebelumnya (Bila Perpanjangan)
  6. Bukti Kecukupan SKP 
  7. Pas Foto berwarna

GRATIS