Kembali ke halaman sebelumnya
Bidang Izin Praktik Perawat (UU 17/2023)
Izin Praktik Perawat Baru/Perpanjangan
"Merupakan izin praktek yang diberikan kepada perawat dan telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
- Undang – Undang Republik IndonesiaNomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
- Undang – Undang RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan;
- Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- PeraturanWalikota Samarinda Nomor 33 tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto KTP yang masih berlaku
- Foto STR
- Foto Surat Keterangan Tempat Praktik
- Terdata di SISDMK
- Surat Izin Praktik sebelumnya (Bila Perpanjangan)
- Bukti Kecukupan SKP
- Pas Foto berwarna
GRATIS